Fatwa Jihad Untuk Presiden


Presiden Soekarno mengirim utusan kepada Kyai Hasyim Asy’ari meminta fatwa mengenai sikap yang harus diambil oleh warga negara dalam menghadapi musuh yang akan menjajah kembali. Kabar menyebutkan bahwa tentara NICA (Netherland Indian Civil Administration) akan datang bersama tentara Sekutu yang dipimpin Inggris, berusaha melakukan agresi ke Jawa (Surabaya) dengan alasan mengurus interniran dan tawanan Jepang. Selain itu pasukan sekutu dikabarkan berniat menangkap kolaborator Jepang seperti tokoh-tokoh gerakan Tiga A, Poetera, PETA, Heiho, dan Keibodan. 

Sebaimana dikisahkan dalam biografi KH. Hasym Asy'aryi (Museum Kebangkitan Nasional Kemendikbud), permintaan fatwa tersebut dijawab oleh Kyai Hasyim Asy’ari. Pada tanggal 17 September 1945 beliau mengeluarkan fatwa antara lain: 

1. Hukumnya untuk memerangi orang kafir yang merintangi kemerdekaan kita sekarang adalah fardlu a'ain bagi tiap-tiap orang Islam  yang mungkin meskipun bagi orang fakir; 

(2) hukumnya orang yang meninggal dalam peperangan melawan NICA serta komplotannya adalah mati syahid; 

(3) hukumnya orang yang memecah persatuan kita sekarang ini wajib dibunuh

Selanjutnya pada tanggal 22 Oktober 1945 Kyai Hasyim Asy'ari bersama para ulama NU se-Jawa dan Madura mengeluarkan seruan Fatwa dan Resolusi Jihad melawan musuh, yang ditandatangani di kantor GP Ansor di Jl. Bubutan, Surabaya. Dalam seruan fatwa Jihad fii Sabilillah ini, Kyai Hasyim Asy'ari menetapkan hukum fardu 'Ayn bagi umat Islam untuk membela tanah airnya yang diserang musuh dalam jarak 94 kilometer.

Pertemuan ini dipimpin oleh KH. A. Wahab Chasbullah dan dihadiri oleh para utusan konsul NU se-Jawa dan Madura. Turut hadir juga panglima Laskar Hizbullah, KH. Zainul Arifin. 

Dalam suasana kota yang mulai memanas terbakar api revolusi, keputusan rapat ini ditutup dengan pidato Kiai Hasyim:

“Apakah ada dan kita orang yang suka ketinggalan, tidak turut berjuang pada waktu-waktu ini, dan kemudian ia mengalami keadaan sebagaimana yang disebutkan Allah ketika memberi sifat kepada kaum munafik yang tidak suka ikut berjuang bersama Rasulullah. Demikianlah, maka sesungguhnya pendirian umat adalah bulat untuk mempertahankan kemerdekaan dan membela kedaulatannya dengan segala kekuatan dan kesanggupan yang ada pada mereka, tidak akan surut seujung rambut pun. 

Barang siapa memihak kepada kaum penjajah dan condong kepada mereka, maka berarti memecah kebulatan umat dan mengacau barisannya. Maka barangsiapa yang memecah pendidirian umat yang sudah bulat, pancunglah leher mereka dengan pedang siapa pun orangnya.

Fatwa dan Resolusi Jihad Fi Sabilillah ini disebarkan kepada masyarakat melalui masjid-masjid, musholla dan gethuk tular alias dari mulut ke mulut. Sementara itu, salinan fatwa dan resolusi yang disampaikan kepada Pemerintah Republik Indonesia disiarkan melalui surat kabar. Diantaranya, di dimuat di Kedaulatan Rakjat, Yogyakarta, edisi No. 26 tahun ke-I, Jumat Legi 26 Oktober 1945; Antara, 25 Oktober 1945; Berita Indonesia, Djakarta, 27 Oktober 1945, yang isinya sebagai berikut:

PEMERINTAH REPOEBLIK

R E S O L O E S I 

Soepaja mengambil tindakan jang sepadan Resoloesi wakil-wakil daerah Nahdlatoel Oelama Seloeroeh Djawa-Madoera

Bismillahirrochmanirrochim

Resoloesi 

Rapat besar wakil2 daerah (konsoel2) Perhimpoenan Nahdlatoel Oelama’ seloeroeh Djawa-Madoera pada tgl 21-22 Oktober 1945 di Soerabaja

Mendengar: 

Bahwa ditiap2 daerah diseloeroeh Djawa-Madoera ternjata betapa besarnja hasrat oemmat Islam dan alim oelama’ ditempatnja masing2 oentoek mempertahankan dan menegakkan Agama, Kedaoelatan Negara Repoeblik Indonesia Merdeka. 

Menimbang: 

a. Bahwa oentoek mempertahankan dan menegakkan Negara Repoeblik Indonesia menoeroet hoekoem Agama Islam, termasoek sebagai satoe kewadjiban bagi tiap2 orang Islam. 

b. Bahwa di Indonesia ini warga negaranja adalah sebagian besar terdiri dari oemmat Islam.

Mengingat: 

1. Bahwa oleh fihak Belanda (NICA) dan jang datang dan jang berada disini telah sangat banjak sekali didjalankan kedjahatan dan kekedjaman jang mengganggoe ketenteraman oemoem. 

2. Bahwa semoea jang dilakoekan oleh mereka itoe dengan maksoed melanggar kedaulatan Negara Repoeblik Indonesia dan Agama, dan ingin kembali mendjadjah disini, maka di beberapa tempat telah terdjadi pertempoeran jang mengorbankan beberapa banjak djiwa manoesia. 

3. Bahwa pertempoeran2 itoe sebagian besar telah dilakoekan oleh oemmat Islam jang merasa wadjib menoeroet hukum agamanja

oentoek mempertahankan kemerdekaan Negara dan Agamanja

4. Bahwa didalam menghadapi sekalian kedjadian2 itoe perloe mendapat perintah dan toentoenan jang njata dari Pemerintah Repoeblik Indonesia jang sesoeai dengan kedjadian terseboet.

Memoetoeskan:

1. Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Repoeblik Indonesiasoepaja menentoekan soeatoe sikap dan tindakan jang njata serta sepadan terhadap oesaha2 jang akan membahajakan Kemerdekaan dan Agama dan Negara Indonesia teroetama terhadap fihak Belanda dan kai tangannja

2. Soepaja memerintahkan melandjoetkan perdjoeangan bersufat “sabilillah” oentoek tegaknja Negara Repoeblik Indonesia merdeka dan agama Islam.

Soerabaja, 22 Oktober 1945

Hoofdbestuur, Nahdlatoel Oelama

Posting Komentar

0 Komentar