Sahbirin Noor alias Paman Birin dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin mundur dari jabatannya pada 13 November 2024.
Sahbirin sebelumnya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Atas penetapan tersangka tersebut, Sahbirin pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pada Selasa (12/11), PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin tersebut. Dengan demikian, status tersangka yang sempat dikenakan KPK kepada Sahbirin pun batal. Sehari berselang, Rabu (13/12), Sahbirin mengajukan pengunduran dirinya dari jabatan Gubernur Kalsel.
0 Komentar