BPK: 1,69 Juta Ton Gula Impor Melanggar Aturan

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong menjadi tersangka dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ia menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporannya pada Maret 2018 menyebutkan bahwa antara 2015 hingga September 2017, ada 1,69 juta ton gula dengan masalah izin impor yang melanggar aturan. Meski tujuan penerbitan izin impor adalah untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga, izin-izin tersebut dikeluarkan tanpa mematuhi peraturan yang berlaku.

BPK juga mencatat, masalah impor gula ini tidak hanya terjadi pada masa Menteri Perdagangan Thomas Lembong (2015-2016), tetapi juga berlanjut hingga 2017. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyebutkan bahwa meski penyidikan juga mencakup impor hingga 2023, saat ini penyidikan fokus pada periode 2015-2016.

Harli menjelaskan bahwa penyidikan tidak akan mencampur kasus impor gula dari berbagai periode. Oleh karena itu, pengusutan terhadap perusahaan importir gula yang terlibat belum diputuskan. Namun, jika dibutuhkan, keterangan dari pihak-pihak terkait akan diperiksa untuk memperjelas kasus ini.

Saat ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka: Tom Lembong, yang diduga menerbitkan izin impor 105 ribu ton gula pada 2015 meskipun komoditas gula sedang surplus, dan Charles Sitorus, Direktur PPI, yang terlibat dalam proses impor tersebut. Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait korupsi dan merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

Selain itu, delapan perusahaan yang terlibat dalam impor gula ilegal tersebut—PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI—telah disorot, karena tidak memenuhi syarat untuk mengimpor gula kristal mentah untuk konsumsi.

Posting Komentar

0 Komentar