Kriteria Cagar Budaya

 


kabupaten Batubara memiliki peradaban yang tinggi dimasa lalu. Salah satu tolok ukurnya adalah banyaknya tinggalan cagar budaya.  Benda cagar budaya biasanya merupakan benda yang dihasilkan oleh sekelompok orang atau komunitas yang menyangkut hasil karya budaya sesuai dengan namannya. Masyarakat menyebutnya dengan bermacam-macam sebutan, antara lain benda kuno, benda antik, benda purbakala, monumen, peninggalan arkeologi (archaeological remains), atau peninggalan sejarah (historical remains).  


Daam pasasal 5 undang-undang No. 11 Tahun 2010 tentang Benda Cagar Budaya disebutkan bahwa benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria:


A. Berusia 50 (Lima Puluh) Tahun atau Lebih Usia 50 (lima puluh) tahun atau lebih digunakan untuk Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan Struktur Cagar Budaya. 


1. Benda Cagar Budaya Benda Cagar Budaya dapat berupa benda alam dan/atau benda buatan manusia yang dimanfaatkan oleh manusia. Termasuk sisa-sisa biota yang dapat dihubungkan dengan kegiatan manusia dan/atau dapat dihubungkan dengan sejarah manusia. Benda cagar budaya bisa bersifat bergerak (mudah dipindahkan) atau tidak bergerak; baik itu dalam kesatuan atau kelompok. Yang dimaksud dengan sisa-sisa biota adalah bagian yang tertinggal dari flora dan fauna yang terkait dengan suatu daerah. 


2. Bangunan Cagar Budaya


a. Dapat Berunsur tunggal ataupun banyak. Berunsur tunggal maksudnya adalah bangunan yang dibuat dari satu jenis bahan dan tidak mungkin dipisahkan dari kesatuannya. Sementara berunsur banyak adalah bangunan yang dibuat lebih dari

satu jenis bahan dan dapat dipisahkan dari kesatuannya. 

b. Berdiri bebas, maksudnya bangunan tidak terikat dengan formasi alam, kecuali yang menjadi tempat kedudukannya.

c) Menyatu dengan formasi alam, yaitu struktur bangunan yang dibuat di atas tanah atau pada formasi alam lain, baik seluruh maupun bangunan- bangunan strukturnya.


3. Struktur Cagar Budaya, dapat berunsur tunggal ataupun banyak.


4. Situs Cagar Budaya


Sebuah lokasi bida dianggap sebai situs Cagar Budaya apabila:

a. mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya; dan

b. menyimpan informasi kegiatan manusia pada masa lalu.


5. Kawasan Cagar Budaya


Satuan ruang geografis dapat ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya apabila:

a. mengandung 2 (dua) Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan;

b. berupa lanskap budaya hasil bentukan manusia;

c. memiliki pola yang memperlihatkan fungsi ruang pada masa lalu berusia ;

d. memperlihatkan pengaruh manusia masa lalu pada proses pemanfaatan ruang berskala luas;

e. memperlihatkan bukti pembentukan lanskap budaya. Yang dimaksud dengan lanskap budaya adalah bentang alam hasil bentukan manusia

yang mencerminkan pemanfaatan situs atau kawasan pada masa lalu.

f. memiliki lapisan tanah terbenam yang mengandung bukti kegiatan manusia atau endapan fosil.


B. Mewakili Masa Gaya Paling Singkat Berusia 50 (lima puluh) Tahun


Masa gaya untuk benda, bangunan, struktur adalah ciri yang mewakili masa gaya tertentu yang berlangsung sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, antara lain tulisan, karangan, pemakaian bahasa, dan bangunan rumah. Untuk masa gaya situs dan kawasan mengikuti benda, bangunan, dan struktur cagar budaya. Masa gaya yang dimaksud dapat dilihat dari representasi teknologi, seni,  dan repsentasi simbol (ornamen/pola hias) yang mencerminkan suatu masa tertentu ketika dibuat. 


C. Memiliki Arti Khusus Bagi Sejarah, Ilmu Pengetahuan, Pendidikan, Agama, dan/atau Kebudayaan

Arti khusus yang dimaksud adalah untuk benda, bangunan, dan struktur cagar budaya, sedangkan untuk situs dan kawasan cagar budaya dapat dinilai kriterianya berdasarkan benda, bangunan, dan struktur yang terkandung didalamnya.


a. Kriteria cagar budaya yang memiliki “arti khusus bagi sejarah” antara lain:

1. Memiliki informasi kesejarahan dimasanya.

2. Milik pelaku dan tokoh sejarah yang menjadi memori kolektif masyarakat setempat;

3) Terkait dengan peristiwa sejarah yang menjadi memori kolektif masyarakat setempat.


b. Kriteria “arti khusus bagi ilmu pengetahuan”

1. Mmpunyai potensi untuk diteliti lebih lanjut dalam rangka menjawab masalah- masalah dalam bidang keilmuan;

2) Berkaitan erat dengan tahap perkembangan yang menentukan dalam bidang ilmu pengetahuan;

3) Mewakili salah satu tahapan penting dalam bidang ilmu pengetahuan tertentu, seperti penemuan baru, munculnya ragam baru dan penerapan teknologi baru.


c. Kriteria “arti khusus bagi pendidikan”, karena memiliki keterkaitan dengan proses pembelajaran masyarakat dalam meningkatkan kesadaran akan sejarah dan budaya.


d. Kriteria “arti khusus bagi agama”, yaitu memiliki keterkaitan dengan aktivitas keagamaan


e. Kriteria “arti khusus bagi kebudayaan”, terkait dengan adat istiadat dan tradisi masyarakat. 


D. Memiliki "Nilai Budaya bagi Penguatan Kepribadian Bangsa" antara lain:

1. Mewakili hasil pencapaian budaya tertentu.

2. Mendorong proses penciptaan budaya.

3) Merupakan jatidiri suatu bangsa atau komunitas tertentu.


E. Benda, bangunan, struktur, termasuk lokasi dan satuan ruang geografisnya yang tidak memenuhi kriteria Cagar Budaya, namun atas dasar penelitian memiliki arti khusus bagi masyarakat atau bangsa Indonesia, dapat diusulkan sebagai Cagar Budaya. Arti khusus yang dimaksud adalah jika benda, bangunan, dan struktur termasuk lokasi dan satuan ruang geografis memiliki nilai penting bagi masyarakat

kebudayaan tertentu. Sementara itu, yang dimaksud dengan arti khusus bagi bangsa adalah memiliki nilai penting bagi Negara dan rakyat Indonesia yang menjadi simbol pemersatu, kebanggaan jati diri bangsa, atau yang merupakan peristiwa luar biasa berskala nasional atau dunia

__________________________

Foto: Istana Indrapura, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara

Posting Komentar

0 Komentar