Pemerintah Provinsi sumut setuju dengan wacana pemekaran wilayah provinsi Sumut menjadi 4 provinsi baru. Dikutip dari ayobandung.com, luas wilayah Sumatera Utara mencapai 72.981,23 Km2, yang membuatnya harus melakukan pemekaran agar tidak ada kesenjangan ekonomi di berbagai wilayah tersebut. Demikian alasan wacana pemekaran wilayah provinsi Sumut. Pengembangan sektor pariwisata menjadi salah satu alasan pemekaran tersebut. Selain itu, dengan adanya pemekaran, pembangunan infrastruktur bisa menjadi perhatian utama pemerintah wilayah yang dimekarkan.
Adapan 4 Provinsi yang diwacanakan akan mendai Daerah Otonomi Baru (DOB) antara lain:
Provinsi Tapanuli
Ada enam kabupaten/kota yang akan bergabung dengan calon provinsi tersebut antara lain:
1. Kota Sibolga,
2. Kabupaten Tapanuli Utara,
3. Kabupaten Humbang Hasundutan,
4. Kabupaten Toba,
5. Kabupaten Samosir, dan
6. Kabupaten Tapanuli Tengah.
Provinsi Sumatera Tenggara
kabupaten/kota yang diwacanakan bergabung:
1. Kota Padang Sidempuan,
2. Kabupaten Tapanuli Selatan,
3. Kabupaten Mandailing Natal,
4. Kabupaten Padang Lawas, dan
5. Kabupaten Padang Lawas Utara.
Provinsi Sumatera Timur
Terdapat 6 kabupaten/kota yang akan bergabung, antara lain:
1. Kota Tanjungbalai,
2. Kabupaten Labuhanbatu,
3. Kabupaten Labuhanbatu Utara,
4. Kabupaten Labuhanbatu Selatan,
5. Kabupaten Asahan, dan
6. Kabupaten Batubara.
4. Provinsi Kepulauan Nias
Wilayah yang bergabung dengan provinsi ini antara lain:
1. Kota Gunungsitoli,
2. Kabupaten Nias,
3. Kabupaten Nias Barat,
4. Kabupaten Nias Selatan, dan
5, Kabupaten Nias Utara.
0 Komentar